Peta, Tantangan, dan Manfaat
Serikat Pekerja Media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Fakta tentang industri media
·
Ada 1.076 media cetak, 1.248 stasiun radio, dan
76 stasiun teve (yang sedang mengajukan izin 176), serta sejumlah situs berita
yang kian menjamur di Indonesia
·
Media sebanyak itu diperkirakan menyerap sekitar
40 ribu jurnalis
·
Namun, faktanya hingga kini cuma ada sekitar 30
serikat pekerja media di Indonesia
Aturan Standar Perusahaan Media versi Dewan Pers
Belum memihak pekerja media:
·
Modal minimal pendirian perusahaan media hanya
Rp50 juta
·
Upah minimal pekerja media cuma disesuaikan
dengan UMK
Fakta tentang kondisi pekerja media (1)
·
Banyak yang tak memahami undang-undang
ketenagakerjaan
·
Bekerja dengan sistem kontrak kerja yang tidak
jelas
·
Bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas
·
Bekerja
dengan risiko tinggi
·
Lulusan
perguruan tinggi tapi rela diupah murah
Fakta tentang kondisi pekerja media (2)
- Tak
punya tabungan cukup, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, tempat tinggal
layak, tak bisa menyekolahkan anak secara memadai, bahkan banyak yang
tidak memiliki biaya untuk menikah
- Dengan fakta tersebut, ironisnya, banyak pekerja
media/jurnalis yang masih enggan berserikat
Trik “menghaluskan” identitas
·
Untuk mengindari kecurigaan, SP media kerap
memilih “menyamarkan” namanya:
·
Dewan Karyawan Tempo (DeKaT), Serikat Karyawan
(Sekar) Indosiar, Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), Ikatan Karyawan Solo Pos (Ikaso), WorkerHOLic
(Hukumonline.com), Kerukunan Warga Karyawan Bisnis Indonesia, Serikat Karyawan
Antv untuk Kemajuan (SKAK Antv), dll
1. Faktor penyebab lambannya pertumbuhan SP
media
·
Problem “kelas” yang belum tuntas (jurnalis
kerap mengidentifikasi diri sebagai kelompok profesional)
·
Masih bertumpu pada jurnalis (redaksi)
·
Stigma negatif SP (tukang menuntut, dll)
·
Lemah manajemen dan organisasi (tak mampu rapat
reguler, menarik iuran, dll)
·
Sanksi dari manajemen (kasus Sekar Indosiar, SP
Suara Pembaruan, Bali Post, Pontianak Post)
2. Faktor penyebab lambannya pertumbuhan SP
media
·
Rendahnya pembelaan/solidaritas dari dalam
serikat
·
Terpisah dalam teritori tertentu (misalnya,
redaksi dan percetakan)
·
Tuntutan kerja tinggi
·
Lemahnya kaderisasi
·
Belum terbangun persatuan di antara SP media
Sementara, pengusaha media pun berserikat
·
Serikat Penerbit Suratkabar
·
Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia
·
PRSSNI
·
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
·
Dll
“Kekuatan” perusahaan
·
Dasar: melaksanakan ketentuan hukum,
meningkatkan citra positif perusahaan
·
Strategi: mendukung SP sebatas karikatif
·
Dana: besar, tak terbatas (khususnya bila
menghadapi pekerja); mampu membayar pengacara ternama; bisa “mengatur” aparat
hukum dan pengadilan
·
Solidaritas: ada semacam solidaritas hitam
antar-pemilik media untuk tidak memberitakan “sejawat”-nya yang sedang berkasus
“Kekuatan” SP media
·
Dasar: kebersamaan, rasa senasib, keinginan
memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan kesejahteraan, ingin terlibat dalam
pengambilan keputusan
·
Strategi: membangun solidaritas, bernegosiasi
·
Dana: terbatas, bertumpu pada iuran anggota
·
Solidaritas: sesama pekerja, dari organisasi
lain baik di tingkat lokal, nasional dan internasional
Tren tantangan SP media
- PHK
massal (kasus Sekar Indosiar, Berita Kota pasca akusisi oleh KKG, Suara
Pembaruan)
- Tindakan
anti-serikat dan union busting (pemberangusan serikat)
- Rendahnya
upah dan kesejahteraan
- Status
hubungan kerja (mulai marak fenomena kontrak/outsourcing di ruang redaksi)
Bentuk pelanggaran berserikat
Berdasarkan pasal 28 UU 21/2000:
- Memecat,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi pengurus serikat;
- Tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja;
- Mengintimidasi
dalam bentuk apapun;
- Berkampanye
anti pembentukan serikat (union busting)
Manfaat serikat pekerja media (1)
- Melakukan
perundingan
- Melindungi
dan membela kepentingan anggota (di tingkat bipartit, tripartit atau
beracara di PHI)
- Membuat
Perjanjian Kerja Bersama
- Membentuk
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Berafiliasi
dengan serikat pekerja lain di tingkat nasional atau internasional
Manfaat serikat pekerja media (2)
·
Melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi
karyawan
·
Manawarkan solusi atas problem perusahaan kepada
manajemen
·
Melakukan aksi simpatik, donor darah, rekreasi
keluarga karyawan, dll
Belum terlambat, meski terkesan remeh, juga perlu diusulkan
·
Tempat penitipan balita atau ruang menyusui
(laktasi) bagi karyawan perempuan
·
Draft kode etik jurnalis media tempat kerja
·
Musala atau tempat ibadah
·
Carrier pad (rencana karier yang jelas)
( Aliansi Jurnarlis Independent )