Selasa, 08 Januari 2013

Peta, Tantangan, dan Manfaat Serikat Pekerja Media

Peta, Tantangan, dan Manfaat
Serikat Pekerja Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Fakta tentang industri media

·         Ada 1.076 media cetak, 1.248 stasiun radio, dan 76 stasiun teve (yang sedang mengajukan izin 176), serta sejumlah situs berita yang kian menjamur di Indonesia
·         Media sebanyak itu diperkirakan menyerap sekitar 40 ribu jurnalis
·         Namun, faktanya hingga kini cuma ada sekitar 30 serikat pekerja media di Indonesia

Aturan Standar Perusahaan Media versi Dewan Pers
Belum memihak pekerja media:
·         Modal minimal pendirian perusahaan media hanya Rp50 juta
·         Upah minimal pekerja media cuma disesuaikan dengan UMK

Fakta tentang kondisi pekerja media (1)
·         Banyak yang tak memahami undang-undang ketenagakerjaan
·         Bekerja dengan sistem kontrak kerja yang tidak jelas
·         Bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas
·          Bekerja dengan risiko tinggi
·          Lulusan perguruan tinggi tapi rela diupah murah

Fakta tentang kondisi pekerja media (2)

  • Tak punya tabungan cukup, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, tempat tinggal layak, tak bisa menyekolahkan anak secara memadai, bahkan banyak yang tidak memiliki biaya untuk  menikah
Dengan fakta tersebut, ironisnya, banyak pekerja media/jurnalis yang masih enggan berserikat

Trik “menghaluskan” identitas

·         Untuk mengindari kecurigaan, SP media kerap memilih “menyamarkan” namanya:

·         Dewan Karyawan Tempo (DeKaT), Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK),  Ikatan Karyawan Solo Pos (Ikaso), WorkerHOLic (Hukumonline.com), Kerukunan Warga Karyawan Bisnis Indonesia, Serikat Karyawan Antv untuk Kemajuan (SKAK Antv), dll

1.       Faktor penyebab lambannya pertumbuhan SP media

·         Problem “kelas” yang belum tuntas (jurnalis kerap mengidentifikasi diri sebagai kelompok profesional)

·         Masih bertumpu pada jurnalis (redaksi)

·         Stigma negatif SP (tukang menuntut, dll)

·         Lemah manajemen dan organisasi (tak mampu rapat reguler, menarik iuran, dll)

·         Sanksi dari manajemen (kasus Sekar Indosiar, SP Suara Pembaruan, Bali Post, Pontianak Post)


2.       Faktor penyebab lambannya pertumbuhan SP media

·         Rendahnya pembelaan/solidaritas dari dalam serikat

·         Terpisah dalam teritori tertentu (misalnya, redaksi dan percetakan)

·         Tuntutan kerja tinggi

·         Lemahnya kaderisasi

·         Belum terbangun persatuan di antara SP media


Sementara, pengusaha media pun berserikat
·         Serikat Penerbit Suratkabar
·          Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
·         PRSSNI
·         Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
·         Dll

“Kekuatan” perusahaan
·         Dasar: melaksanakan ketentuan hukum, meningkatkan citra positif perusahaan
·         Strategi: mendukung SP sebatas karikatif
·         Dana: besar, tak terbatas (khususnya bila menghadapi pekerja); mampu membayar pengacara ternama; bisa “mengatur” aparat hukum dan pengadilan
·         Solidaritas: ada semacam solidaritas hitam antar-pemilik media untuk tidak memberitakan “sejawat”-nya yang sedang berkasus

“Kekuatan” SP media
·         Dasar: kebersamaan, rasa senasib, keinginan memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan     kesejahteraan, ingin terlibat dalam pengambilan keputusan
·         Strategi: membangun solidaritas, bernegosiasi
·         Dana: terbatas, bertumpu pada iuran anggota
·         Solidaritas: sesama pekerja, dari organisasi lain baik di tingkat lokal, nasional dan internasional

Tren tantangan SP media
  • PHK massal (kasus Sekar Indosiar, Berita Kota pasca akusisi oleh KKG, Suara Pembaruan)
  • Tindakan anti-serikat dan union busting (pemberangusan serikat)
  • Rendahnya upah dan kesejahteraan
  • Status hubungan kerja (mulai marak fenomena kontrak/outsourcing di ruang redaksi)
Bentuk pelanggaran berserikat
Berdasarkan pasal 28 UU 21/2000:
  • Memecat, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi pengurus serikat;
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
  • Mengintimidasi dalam bentuk apapun;
  • Berkampanye anti pembentukan serikat (union busting)
Manfaat serikat pekerja media (1)
  • Melakukan perundingan
  • Melindungi dan membela kepentingan anggota (di tingkat bipartit, tripartit atau beracara di PHI)
  • Membuat Perjanjian Kerja Bersama
  • Membentuk usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Berafiliasi dengan serikat pekerja lain di tingkat nasional atau internasional
Manfaat serikat pekerja media (2)
·         Melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi karyawan

·         Manawarkan solusi atas problem perusahaan kepada manajemen

·         Melakukan aksi simpatik, donor darah, rekreasi keluarga karyawan, dll

Belum terlambat, meski terkesan remeh, juga perlu diusulkan
·         Tempat penitipan balita atau ruang menyusui (laktasi) bagi karyawan perempuan

·         Draft kode etik jurnalis media tempat kerja

·         Musala atau tempat ibadah

·         Carrier pad (rencana karier yang jelas)



 ( Aliansi Jurnarlis Independent )








Tidak ada komentar:

Posting Komentar